Sabtu, 09 Februari 2013

Berjamaah di Rumah


Apakah orang yang melakukan shalat jama'ah di rumah bersama anak atau saudaranya akan mendapat keutamaan (pahala) 27 derajat? Dan apakah shalat seperti itu bisa dinamakan shalat jama'ah juga?

Yang nampak jelas dari dalil (hadist) bahwa keutamaan 27 derajat yang dimaksudkan adalah untuk mereka yang melakukan shalat di masjid atau pula untuk orang yang terkena udzur syar'i sehingga tidak bisa pergi ke masjid, lalu orang-orang yang kena udzur seperti ini shalat di rumah. (Inilah mereka yang berhak mendapatkan keutamaan 27 derajat tadi).

Adapun bagi orang yang sebenarnya mampu pergi ke masjid namun dia tetap shalat berjamaah di rumah atau di ladangnya atau di tempat lainnya, mereka tidak akan mendapatkan keutamaan (pahala) 27 derajat ini. Dan (sesungguhnya) ilmu hanyalah disisi Allah.


Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah lil Buhuts Al 'Imiyyah wal Ifta
 (Komisi tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 6036)
Ketua Al Lajnah Ad Da'imah: Syaikh Abdul 'Aziz dan 'Abdillah bin Baz
Dikutip dari majalah  El fata  edisi 02 volume 13/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar