ADA SESEORANG YANG
MEMILIKI TANGGUNGAN/HUTANG BEBERAPA HARI DI DALAM PUASA RAMADHAN. NAMUN HINGGA
DATANG BULAN RAMADHAN TAHUN BERIKUTNYA IA BELUM JUGA MENGGANTI KEWAJIBAN HUTANG
PUASANYA TERSEBUT. APA YANG SEHARUSNYA IA LAKUKAN? APAKAH IA BERDOSA, DAN
APAKAH GUGUR KEWAJIBANNYA?
Jawaban: Sesungguhnya Allah berfirman dalam Al-Qur`an, “Barang siapa
diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan
barang siapa yang sakit atau bepergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan di hari yang lain.”
(Al-Baqarah :185)
Karena seseorang diperbolehkan
untuk tidak berpuasa jika ada alasan syar’i, dan berkewajiban untuk
menggantinya pada hari-hari lain, serta tidak menundanya sampai datang bulan
Ramadhan berikutnya, dengan dasar ucapan (istri Rasulullah), ia berkata, “Dahulu kami memiliki tanggungan/hutang
puasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat mengqadhanya (yakni terus tertunda)
kecuali setelah sampai bulan Sya’ban (yakni terus tertunda hingga tiba bulan
Sya’ban berikutnya).” (Riwayat Al-Bukhari)
‘Aisyah Radi Allahu ‘anha tidak
sempat menqadha puasanya hingga tiba bulan Sya’ban (berikutnya) karena keadaan
beliau disisi Rasulullah Salla ‘llah ‘alayhi wa sallam .
Adapun perkataan Aisyah, “Dan tidaklah aku sempat mengqadhanya kecuali
setelah sampai bulan Sya’ban”, adalah dalil wajibnya menqadha puasa
Ramadhan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.
Namun apabila qadhanya
diakhirkan/ditunda-tunda hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya maka ia
berkewajiban untuk beristighfar dan meminta ampun kepada Allah, serta menyesal
dan mencela perbuatannya menunda-nunda qhada puasa. Namun ia tetap berkewajiban
mengqadha puasanya yang ia tinggalkan, karena kewajiban mengqadha tidak gugur
dengan sebab diakhirkan/ditunda. Maka ia tetap wajib menggantinya walaupun
setelah bulan Ramadhan tahun berikutnya.
(Fatawa Arkanul Islam oleh Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)
Dikutip dari majalah
El Fata
(edisi 08 volume 12/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar