Bagaimana kalau ada yang membunuh janin yang masih ada dalam kandungan dengan cara aborsi? Masalah ini menjadi penting dibicarakan, karena kasus-kasus aborsi dengan cara medis dalam kehidupan masyarakat modern sekarang ini merupakan masalah yang cukup serius. Hal seperti itu banyak dilakukan oleh orang-orang yang hamil di luar nikah atau kehamilan yang tidak diharapkan oleh pasangan yang sah sekalipun.
Islam sangat menghargai kehidupan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Aborsi harus dipandang sebagai suatu pembunuhan yang disengaja atau direncanakan dan pelakunya layak mendapat sanksi hukum. Persoalannya, apakah janin yang ada dalam kandungan ibunya itu sudah di pandang sebagai person yang memiliki hak hidup sendiri atau tidak?Ternyata hukum Islam menetapkan bahwa janin memiliki hak hidup. Hal itu diperkuat dangan fakta bahwa semua mazhab memerintahkan untuk menunda pelaksanaan hukuman mati bagi seorang wanita hamil sampai setelah dia melahirkan.
Dalam dasar hukum larangan membunuh, membunuh merupakan larangan dalam Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Firman Allah dalam Surah Al Isra [17]:33
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."
Demikian terhormatnya hak hidup manusia, sehingga terhadap pembunuh yang tidak sah, Allah SWT sangat marah dan mengutuk serta menyediakan azab yang berat yaitu neraka jahanam. Firman Allah dalam Surah An Nisa [4]:93
"Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya."
Demikian berat ancaman hukuman bagi yang membunuh orang lain tanpa hak. Seorang pembunuh mungkin dapat melepaskan diri dari tangkapan alat negara dan bebas dari hukuman dunia, tetapi di akhirat tidak mungkin terlepas dari neraka jahanam. Di dunia hidupnya sudah di bayang-bayangi ketakutan ancaman. Hal itu sudah menjadi azab batin yang cukup menyiksa. Oleh karena itu, orang-orang yang beriman harus benar-benar menghindarkan diri dari perbuatan membunuh secara tidak baik.
by: buku Fiqih XI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar